KUANTAN SINGINGI – Aktivis sosial Riau, Khairul Ikhsan Chaniago, menilai PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat dan merugikan pemerintah. Salah satunya terkait aktivitas galian di sepanjang ruas jalan Lubuk Jambi menuju Simpang Empat Ibul.
“Jalan provinsi itu digali oleh KTBM hingga berpotensi menimbulkan kerusakan. Bahkan ada tiang listrik yang sudah condong akibat galian tersebut,” ujar Khairul mengutip cakaplah.com.
Menurut tinjauan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ditemukan sejumlah titik galian yang sangat dekat dengan badan jalan. Ruang milik jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer disebut telah digali oleh pihak perusahaan.
PT KTBM Klarifikasi
Menanggapi tudingan tersebut, Slamet selaku Humas PT KTBM membantah pihaknya melakukan pelanggaran. Ia menyebut sebagian galian berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Jadi sebenarnya kita tidak menyalahi aturan. Delapan kilometer pingir jalan yang digali itu masuk ke HGU perusahaan. Bisa dicek ke lapangan, posisi parit memang berada di dalam HGU,” kata Slamet kepada Hitam Putih News.
Ia menjelaskan, pola penggalian parit di perkebunan kelapa sawit memang lazim dilakukan di kanan dan kiri jalan. Regulasi mengatur jarak galian dengan badan jalan minimal 1,5 meter, namun menurutnya kondisi di lapangan membuat penerapan jarak itu tidak selalu memungkinkan.
“Kalau sesuai regulasi justru ada yang kurang dari 1,5 meter dari bahu jalan. fakta dilapangan justru ada yang lebih dari 4 meter” lanjut Slamet.
Slamet juga mengklaim, sejumlah kerusakan sudah diperbaiki pihaknya. “Bagian jalan yang longsor sudah kita perbaiki. Tiang listrik yang miring juga sudah dibenahi. Bahkan kita membayar vendor pihak PLN sebesar Rp3 juta untuk memperbaiki tiang itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kepolisian juga pernah meninjau lokasi. “Polda Riau melalui Dirkrimsus sudah turun ke TKP dan menyatakan tidak ada indikasi pidana,” tutup Slamet.





