KUANTAN SINGINGI – Polsek Kuantan Mudik baru-baru ini melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, tepatnya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di area hutan lindung Bukit Betabuh.
Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas PETI yang mengancam kelestarian hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang. Laporan tersebut diterima oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., pada Jumat, 8 November 2024, pukul 16.00 WIB. Merespons laporan tersebut, Polsek Kuantan Mudik langsung mengambil langkah cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di area tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah antisipasi untuk meminimalisir dampak negatif dari aktivitas PETI.
“Setelah menerima laporan, kami segera merencanakan operasi pengecekan lapangan,” ujar AKP Hendra.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Sabtu pagi, 9 November 2024, pukul 10.30 WIB, tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Medan menuju lokasi yang cukup sulit, termasuk jalan terjal dan sungai yang harus diseberangi, membuat petugas harus berjalan kaki sejauh tiga kilometer setelah meninggalkan kendaraan mereka di titik terdekat. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan satu unit Box yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, tim Reskrim segera mengambil tindakan terhadap alat-alat tambang ilegal yang ada. Box yang ditemukan di lokasi tersebut dihancurkan dan dibakar untuk memastikan alat tersebut tidak bisa digunakan lagi dalam aktivitas tambang ilegal. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menghentikan operasi ilegal yang dapat merusak kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Komitmen Polsek Kuantan Mudik
Operasi yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di sekitar lokasi tetap kondusif selama proses penindakan berlangsung. AKP Hendra Setiawan menekankan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas PETI.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak alam, khususnya di kawasan hutan lindung. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal untuk menjaga lingkungan bersama,” tegas AKP Hendra Setiawan.
Harapan dan Imbauan untuk Masyarakat
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku PETI dan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan aktivitas serupa di kawasan terlarang. Polsek Kuantan Mudik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melestarikan alam dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Melalui tindakan tegas ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan lindung dan tidak tergiur melakukan aktivitas ilegal yang merusak,” tutup Kapolsek.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas PETI dan melindungi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh dari kerusakan lebih lanjut.





