JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan praktik pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, yang ditangkap di wilayah Lampung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT BR.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain melakukan penangkapan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah serta beberapa mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang. Selain itu, turut diamankan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” kata Budi.
Ia menambahkan, konstruksi perkara, kronologi lengkap, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.





