Mahasiswa Dianiaya Guru P3K di Kupang, LBH Surya NTT Siap Kawal Proses Hukum

Markus (tengah) Mahasiswa yang diduga Dianiaya oleh Guru P3K di Kupang, LBH Surya NTT Siap Kawal Proses Hukum

KUPANG – Peristiwa Kasus penganiayaan terjadi di Jln. Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban adalah Markus Do (27), mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua, yang diduga dianiaya oleh seorang wanita berinisial DU (42), guru P3K di UPTD SD Inpres Sikumana 3.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, saat Markus sedang memangkas rambut di depan Gereja GMIT Sesawi.

Diceritakan Markus, ketika itu tiba-tiba DU (42) datang membawa batang kayu pohon kelor dan memukuli Markus dari belakang sambil mengeluarkan makian.

Lebih lanjut Penganiayaan berlanjut dengan sapu ijuk dan sapu lidi hingga korban mengalami lebam dan bengkak di beberapa bagian tubuh.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Maulafa pada 3 Maret 2025 dengan nomor laporan: STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA.

Pada Sabtu, 5 April 2025, Markus mendatangi LBH Surya NTT untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ia diterima oleh tim advokat Herry FF Battileo, E. Nita Juwita, dan Andre Lado. Saat itu, kebetulan juga sedang berlangsung rapat DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Advokat Herry Battileo menyebut tindakan pelaku masuk kategori tindak pidana penganiayaan sesuai KUHP dan UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Ia juga menilai pelaku tidak layak menjadi pendidik dan akan menyurati Dinas Pendidikan serta Wali Kota Kupang untuk meminta sanksi.

Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat bekerja profesional,” tegas Herry.

Senada, Andre Lado menyatakan bahwa LBH Surya NTT akan menangani kasus ini secara profesional dan menyerahkan kebenarannya kepada proses hukum.

Pewarta Gawaris Nusantara

Pos terkait