Kuantan Singingi – Aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) di PT Usaha Kita Makmur (UKM), Desa Jake, menjadi perbincangan hangat setelah viral di media. Oknum berinisial P, yang diduga terlibat dalam pungli tersebut, panik dan berusaha mengembalikan uang yang telah dipungut dengan mendatangi Humas PT UKM, Himanto. Namun, pengembalian uang tersebut ditolak.
Pungli ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 551.2/DISHUB-KS/1/2025/14 tentang Pengelolaan Parkir di Pinggir Jalan Umum. Namun, Kepala Dinas Perhubungan, Hendri Siswanto, S.E., menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku di kawasan Pasar Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dan tidak mencakup jalan utama menuju PT UKM.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir memang perlu didukung, tetapi regulasinya harus jelas. Jika tidak, hal ini bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujar seorang warga yang mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut.
Kasus ini memicu reaksi masyarakat, yang mendesak kepolisian, khususnya Polres Kuansing, untuk segera mengambil tindakan hukum. Sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pungli dapat dijerat dengan tindak pidana pemerasan.
Dalam video berdurasi 18 detik yang diterima media ini, oknum P terlihat mendatangi Humas PT UKM, Himanto, untuk mengakui perbuatannya sekaligus mengembalikan uang hasil pungutan. Namun, Himanto menolak pengembalian tersebut dan mempertanyakan siapa yang memberi perintah kepada P untuk melakukan pungli. P mengaku memiliki SK juru parkir untuk kawasan Pasar Jake dan mengira dapat menerapkan kutipan parkir di jalan utama menuju PT UKM.
Himanto menegaskan pentingnya memahami aturan sebelum menjalankan tugas. “Kita harus memiliki wawasan dan tidak asal mengikuti perintah, terutama jika itu melanggar hukum,” katanya. Ia juga mencurigai adanya pihak tertentu yang berada di balik pungutan liar ini.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut guna memastikan praktik serupa tidak terulang.(Tim)





