OPINI | Participating Interest (PI) WK Rokan Tahun 2025 “Terjun Bebas”, PT PHR Hanya Salurkan USD 1

Penulis : Zulfakar Juned, S.E., M.Si

Turunnya penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan hingga hanya USD 1 per bulan sejak Januari 2025 bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah persoalan komunikasi publik, transparansi bisnis migas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat Riau.

 

Publik tentu masih ingat, pada Desember 2023, Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) menerima dana PI sebesar Rp3,5 triliun. Pemberitaan masif terjadi di mana-mana. Riau disebut sebagai contoh sukses nasional, BUMD terbaik, bahkan rujukan bagi daerah lain yang memiliki sumber daya migas.

 

 

Namun hanya berselang satu tahun lebih, narasi itu berubah drastis. PI yang semula triliunan rupiah kini hanya bernilai simbolik hanya USD 1.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, perubahan besar ini tidak diiringi dengan penjelasan yang memadai kepada publik, sehingga memunculkan kegelisahan, kekecewaan, bahkan kecurigaan.

 

Padahal, dalam perspektif bisnis minyak dan gas bumi, kondisi ini bukanlah sesuatu yang mustahil. Migas adalah industri high cost, high risk, dan high technology. Sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021, Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah mengeluarkan biaya investasi yang sangat besar.

 

 

Lebih dari 1.800 sumur telah dibor, dengan target 558 sumur sepanjang 2025. Jika satu sumur membutuhkan biaya rata-rata USD 2 juta, maka anggaran pengeboran tahun ini saja bisa mencapai Rp18 triliun lebih. Belum termasuk proyek Enhanced Oil Recovery (EOR) di Lapangan Rantau Bais dan Minas yang total investasinya mencapai Rp5,18 triliun, sebagaimana disetujui SKK Migas.

 

 

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penurunan PI bukan serta-merta karena “PHR tidak mau berbagi”, melainkan karena besarnya beban biaya dan investasi yang masih harus ditanggung operator. Dalam skema PI, prinsip dasarnya jelas yakni berbagi risiko dan berbagi hasil. Ketika untung, hasil dibagi. Ketika rugi, risiko juga ditanggung bersama.

 

Namun yang menjadi persoalan serius adalah minimnya komunikasi terbuka dari para pihak, terutama kepada masyarakat Riau yang selama ini dijejali narasi keberhasilan dan euforia.

 

Di sinilah peran strategis PT Riau Petroleum Rokan seharusnya tampil ke depan. RPR bukan sekadar “Kasir” yang menunggu setoran PI. RPR adalah wakil Pemerintah Provinsi Riau dalam kepemilikan PI 10 persen WK Rokan. Artinya, RPR memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menjelaskan kepada publik dan pemegang saham daerah tentang apa yang sebenarnya terjadi.

 

 

Direksi RPR harus mampu menjembatani kepentingan daerah dengan realitas bisnis migas. Harus berani bicara, menjelaskan secara terbuka mengapa PI turun, apa penyebabnya, dan bagaimana proyeksi ke depan. Diam justru melahirkan ruang spekulasi dan misinformasi.

 

Di sisi lain, PHR juga memiliki tanggung jawab transparansi kepada pemegang PI. Setiap tahun, Work Program and Budget (WP&B) disusun dan disetujui SKK Migas. Dalam proses itu, RPR sebagai pemegang PI seharusnya dilibatkan secara aktif dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas.

 

Jika memang kondisi keuangan WK Rokan belum menghasilkan laba, maka jelaskan secara rinci: biaya apa yang membengkak, proyek apa yang menyerap anggaran terbesar, dan bagaimana strategi ke depan. Transparansi bukan ancaman bagi bisnis, justru menjadi fondasi Good Corporate Governance (GCG).

 

Masyarakat Riau tidak menuntut keajaiban. Yang diharapkan adalah kejujuran dan keterbukaan. Jangan hanya merayakan saat PI triliunan masuk, tetapi bungkam ketika PI tinggal USD 1. Publik berhak tahu, karena WK Rokan berada di tanah Riau dan telah puluhan tahun menjadi tulang punggung energi nasional.

 

PHR dan Riau Petroleum Rokan seharusnya bergandengan tangan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dengan komunikasi yang jujur, transparan, dan profesional, kegaduhan publik bisa diredam, kepercayaan bisa dipulihkan, dan tujuan utama pengelolaan migas sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tetap terjaga.

Pos terkait