Praktik Ilegal di SPBU Batu 4? Jeriken Mengantre di Depan Nozel?

Tumpukan jeriken terlihat antri didepan Nozel SPBU milik BUMD PT SPRH

ROKAN HILIR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlokasi di Batu 4, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Kali ini, SPBU tersebut diduga melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken secara bebas, yang diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

 

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis subsidi ke dalam jeriken oleh sejumlah individu. Aksi ini berlangsung secara terbuka, bahkan di tengah antrean kendaraan umum yang menunggu giliran pengisian.

 

Tidak hanya itu, Tumpukan jeriken berisi BBM siap angkut menggunakan gerobak maupun jeriken kosong terlihat berjejer di Jalan sebelah SPBU. Sama halnya dengan tumpukan puluhan jeriken didepan Nozel siap untuk dilakukan pengisian.

“Susah kami mau isi. Kadang sudah antre lama, tapi jeriken-jeriken itu malah yang dilayani duluan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/8/2025).

Bacaan Lainnya

 

Praktik pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi resmi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Selain itu, pengisian BBM menggunakan jeriken secara ilegal berpotensi mengganggu pasokan untuk masyarakat umum serta menimbulkan risiko keselamatan dan kebakaran.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun jajaran Direksi BUMD terkait kebenaran informasi tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap agar pengelolaan SPBU milik pemerintah daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan malah memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Pos terkait