KUANTAN SINGINGI – Sejumlah proyek yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, permukiman dan pertanahan (Perkim) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun anggaran 2024 terindikasi tidak akan selesai tepat waktu pelaksanaan kontrak. Diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pemilihan kontraktor yang diduga abal-abal itu.
Dari hasil investigasi wartawan di sejumlah titik proyek yang diselenggarakan dinas Perkim Kuansing. Ditemukan di kecamatan Kuantan Tengah proyek pengaspalan jalan sepanjang 750 meter dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar yang tidak selesai tepat waktu pelaksanaan kontrak yang telah berakhir di bulan November ini.
Dari hasil pantauan wartawan, proyek tersebut baru sampai tahap pengerasan, dan belum sampai tahap pengaspalan. Ucok Kabid Perkim saat dikonfirmasi pada saat itu dengan santai ia menjawab ada penambahan waktu, tanpa menjelaskan kenapa dan apa faktor yang membuat proyek tersebut tidak selesai tepat waktu sehingga meminta penambahan waktu.
Kemudian di Kecamatan Singingi, ada lagi proyek pengaspalan jalan sepanjang 750 meter dari dinas perkim Kuansing yang juga terindikasi tidak selesai tepat waktu pelaksanaan.
Kondisi terkini proyek pengaspalan jalan di muara lembu yang diselenggarakan oleh Dinas Perkim Kuansing hanya sebatas pemberian Prime coat/Plangkin, yakni lapisan aspal cair yang berfungsi sebagai pembentuk dan perekat antara lapisan pondasi agregat dan aspal hotmix, kamis 21/11/2024.
Tak hanya itu, di lapangan Tim investigasi media juga tidak menemukan papan proyek di area proyek peningkatan jalan di lingkungan kelurahan muara lembu yang tak kunjung diaspal dengan pagu anggaran sebesar 2,4 miliar rupiah juga.

Dengan adanya fenomena proyek yang tidak selesai tepat waktu ini, timbul sejumlah pertanyaan publik, Apakah perusahaan-perusahaan kontraktor tersebut tidak memiliki modal “kontraktor abal-abal” atau System e-katalognya yang lemah karena adanya peran oknum anggota DPRD Kuansing disitu?
Ucok, Kabid di Dinas Perkim Kuansing saat dihubungi awak media pada Kamis 21/11/2024, nomor WhatsApp miliknya tak kunjung dapat dihubungi dan pesan yang dilayangkan hanya conteng satu, diduga nomor awak media diblokir oleh Kabid tersebut.
Dari desas-desus yang beredar, diduga ada oknum anggota DPRD Kuansing yang mengatur dan menunjuk kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang ada di Dinas Perkim Kuansing tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada oknum anggota DPRD Kuansing yang berinisial H tersebut, namun nomor WhatsApp 0853-7575-1*** milik inisial H tidak merespon hingga berita ini terbit.
Untuk mencegah terjadinya tidak pidana, publik berharap kepada Dirkrimsus Polda Riau dan Unit Tipikor Polres Kuansing memberikan atensi untuk penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku
Penulis : ADRA





