Surat Edaran Ramadhan Diterbitkan, GPM-Rohil Siap Kawal Pelaksanaan di Lapangan

Foto Ketua Umum dan Sekretaris Gerakan Pemuda Masyarakat Kabupaten Rokan hilir. dok. Istimewa.

ROKAN HILIR – Gerakan Pemuda Masyarakat Rokan Hilir (GPM-Rohil) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bistamam selaku Bupati Rokan Hilir yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1/SE-II/2026/17 tentang imbauan menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Surat edaran yang ditetapkan di Bagansiapiapi pada 13 Februari 2026 itu memuat sejumlah poin penting, mulai dari ajakan meningkatkan kualitas ibadah, menjaga toleransi antarumat beragama, hingga penertiban aktivitas usaha dan tempat hiburan selama Ramadhan.

Ketua GPM-Rohil, Fani, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat kepala daerah karena beberapa poin yang sebelumnya disampaikan GPM-Rohil pada 8 Februari lalu turut diakomodasi dalam kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bapak Bupati dalam menerbitkan surat edaran ini. Ini sangat penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa,” ujar Fani kepada HitamPutih News.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut akan dijadikan pedoman oleh GPM-Rohil dalam melakukan pemantauan di lapangan, khususnya terhadap tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh pemilik usaha tempat hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, bar, panti pijat, spa/sauna, arena ketangkasan dan usaha sejenis wajib ditutup sepenuhnya selama Ramadhan, terhitung mulai 16 Februari 2026 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri atau 25 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pemilik toko, kios dan warung dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama Ramadhan. Untuk rumah makan dan usaha kuliner Muslim tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus atau dibawa pulang. Sementara pelaku usaha non-Muslim diwajibkan memasang tirai penutup serta spanduk bertuliskan “Khusus Non Muslim”.

Surat edaran tersebut juga mengatur larangan balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, konvoi kendaraan serta penggunaan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian dan TNI.

Fani berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran kepada pihak berwenang, tanpa melakukan tindakan sendiri.

“Jika masih ada pelaku usaha yang membandel, kami minta izin usahanya dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Senada, Sekretaris Jenderal GPM-Rohil, Ade Junianda, menilai surat edaran itu menjadi pedoman bersama agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan.

“Kami mengapresiasi kepedulian Bupati Rohil dalam menjaga stabilitas daerah selama bulan suci Ramadhan. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif,” tutupnya. 

Pos terkait