ROKAN HILIR – Fakta mengejutkan terungkap dari kerja sama kontrak media antara sejumlah kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir dengan beberapa media online yang difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, sejumlah media yang tercantum sebagai mitra resmi dalam dokumen rencana kerja sama tersebut justru tidak aktif atau bahkan tidak dapat diakses secara daring. Lebih ironis, beberapa situs diketahui telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak memenuhi syarat sebagai media siber resmi.
Temuan ini pun memicu kecurigaan publik terkait dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses seleksi media serta potensi penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir yang disebut-sebut sebagai motor penggerak lahirnya kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi oleh sejumlah awak media. Sikap diam Ketua APDESI justru semakin memperkuat spekulasi bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik pola distribusi kontrak media yang diduga tidak selektif dan tidak akuntabel tersebut.
Sementara itu, sejumlah wartawan lokal mengaku kecewa dan merasa terpinggirkan dari kerja sama informasi desa yang seharusnya transparan dan melibatkan insan pers yang benar-benar aktif di lapangan.
“Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Jika media yang tidak aktif saja bisa mendapat alokasi dana, sementara yang setiap hari turun ke lapangan malah tidak dilibatkan, tentu ini menjadi preseden buruk dalam dunia pers,” ujar salah satu wartawan di Bagansiapiapi.
Hingga kini, desakan agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) serta Inspektorat Daerah turun tangan mengaudit kontrak media tersebut terus menguat, seiring kekhawatiran bahwa Dana Desa telah dimanfaatkan di luar tujuan yang sebenarnya.





