ROKAN HILIR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang qimat (nilai) zakat fitrah yang ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, lembaga amil zakat, pengurus masjid dan musala, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran daerah.
Berdasarkan harga beras rata-rata di Kabupaten Rokan Hilir pada pekan pertama Ramadan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut:
- Beras Cap Payung: Rp38.500 per jiwa
- Beras Mahkota: Rp35.000 per jiwa
- Beras Cap Kuku Balam: Rp38.750 per jiwa
- Beras Sri Kuning: Rp40.000 per jiwa
- Beras SPPH: Rp32.750 per jiwa
Penetapan nilai tersebut mengacu pada harga pasar daerah yang bersumber dari data instansi perdagangan setempat guna menjaga keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah kabupaten.
Kemenag Rokan Hilir juga menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga amil zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun musala.
Selain zakat fitrah, masyarakat yang telah mencapai nisab harta juga diingatkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5 persen dari total harta sesuai ketentuan syariat.
Seluruh pelaksana pengumpulan zakat diminta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kantor Urusan Agama kecamatan untuk kemudian direkap dan disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Kemenag juga menetapkan batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan zakat fitrah hingga 8 Syawal 1447 H atau 27 Maret 2026.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.





