ROKAN HILIR – Polemik usulan gaji calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rokan Hilir semakin menguat. Beredarnya dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan gaji hingga Rp 1 juta dinilai tidak hanya tidak layak, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dokumen tersebut memuat rentang usulan gaji mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta untuk berbagai jabatan fungsional dan operasional. Angka ini menuai kritik, khususnya dari tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dan kini bersiap beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si, menyebutkan bahwa dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal.
“Itu baru kita susun sesuai dengan kondisi keuangan daerah kita, belum final,” ujar Sekda saat dikonfirmasi Kamis (11/12/2025).
Meski disebut belum final, publik menilai transparansi sangat dibutuhkan, mengingat angka-angka yang beredar menyangkut kesejahteraan ribuan calon PPPK paruh waktu.
Mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dilansir Kompas.com, terdapat dua patokan utama dalam penentuan gaji PPPK paruh waktu, yakni:
Pendapatan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer/non-ASN, atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai lokasi penugasan.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan:
“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah.”
Dengan regulasi ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak boleh terjadi penurunan penghasilan ketika tenaga honorer beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Sebagai perbandingan, Untuk tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir tercatat sebesar Rp 3.548.818. Angka tersebut jauh di atas usulan gaji Rp 1 juta yang tercantum dalam dokumen standar harga Pemkab Rokan Hilir.
Tak hanya itu, regulasi juga menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Lulusan SMA maupun sarjana S1 menerima besaran gaji yang sama, karena acuan utama adalah jam kerja, bukan tingkat akademik.
Sejumlah tenaga operasional berpendidikan SMA/SLTA mengaku kaget dan kecewa setelah mengetahui besaran gaji dalam dokumen tersebut. Mereka menyebut angka itu lebih rendah dibandingkan honor yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“Kalau benar Rp 1 juta, itu jelas turun dari yang kami dapat sebelumnya. Kami kaget lihat daftar itu,” ujar seorang operator, sebut saja Leman.
Sebelumnya, para tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hilir menerima honor sekitar Rp 2 juta per bulan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa perubahan status justru akan memperburuk kesejahteraan mereka.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa pendanaan gaji PPPK paruh waktu tidak harus bersumber dari belanja pegawai.
Pendanaan dapat diambil dari pos lain sesuai kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. Artinya, keterbatasan anggaran belanja pegawai tidak dapat dijadikan alasan untuk menetapkan gaji di bawah standar minimum.
Sementara untuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR), besarannya memang menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah dan kondisi anggaran. Namun demikian, gaji pokok tetap wajib mengikuti ketentuan minimal yang diatur pemerintah pusat.
Minimnya penjelasan dari BKPSDM Rokan Hilir membuat polemik kian meluas. Publik mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi serta membuka secara transparan dasar perhitungan standar gaji tahun anggaran 2026.
Masyarakat berharap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan calon PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja serius menopang pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Sumber : Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S1 se-Sumatera https://share.google/A5AewEbk0bCaf5aC





