ROKAN HILIR – Isu serius tengah mengguncang dunia kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Sebuah pesan WhatsApp yang beredar luas di kalangan Datuk/Penghulu membuat resah, lantaran berisi arahan untuk memasukkan sejumlah kegiatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) tahun 2025, yang diduga berasal dari petinggi Dinas PMK Rokan Hilir.
Pesan yang diterima redaksi ini mencantumkan 11 poin kegiatan dengan nominal biaya yang dinilai sudah ditentukan sejak awal. Di antaranya bimbingan teknis (bimtek), jasa pembuatan website, hingga yang paling menggegerkan yakni pembiayaan kerjasama media dengan rincian Rp5 juta untuk media cetak dan Rp5 juta untuk media online.
Informasi lain menyebutkan, pesan berisi arahan tersebut beredar sekitar satu bulan sebelum pelantikan sejumlah penghulu yang tergabung dalam Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Tak hanya itu, isu monopoli dalam pelaksanaan kontrak kerjasama media juga ikut mencuat. Sejumlah wartawan di Rokan Hilir memprotes lantaran dari 159 desa atau kepenghuluan yang ada, hanya segelintir oknum wartawan saja yang disebut-sebut menguasai porsi kerjasama tersebut. Kondisi ini dinilai tidak sehat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan insan pers.
“Kalau memang setiap penghulu diarahkan untuk kerjasama media, harusnya dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai hanya segelintir pihak saja yang menikmati,” ungkap salah seorang wartawan lokal dengan nada kesal.
Secara hukum, arahan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Pasal 79 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan:
“Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.”
Pasal 82 UU Desa juga menegaskan:
“Masyarakat desa berhak mendapat informasi, melakukan pemantauan, serta memberikan masukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.”
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (2) berbunyi:
“Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
Dengan demikian, jika benar adanya arahan untuk memasukkan kegiatan tertentu tanpa melalui musyawarah desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengurangi kedaulatan kepenghuluan dalam mengelola keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PMK Rokan Hilir belum berhasil dikonfirmasi wartawan.





