Jaksa Tuntut Aldiko Putra 1 Tahun 8 Bulan, Tuntutan JPU Dinilai Cacat Oleh Kuasa Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra, S.H.

TELUK KUANTAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra, S.H. menggelar sidang tuntutan atas terdakwa Aldiko Putra dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, kamis 3 Juli 2025.

Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Fredy Budi Setiawan, S.H., M.H., Shelvy Asmalinda, S.H., M.H., dan Nasrizal, S.H., M.H., menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai tuntutan yang cacat hukum. Mereka menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

JPU menyatakan bahwa klien kami menghalangi proses penyelidikan. Namun, perlu diperjelas siapa sebenarnya penyelidik dalam kasus ini. Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala UPT KPH, Abriman, yang bukan merupakan penyelidik,” kata Fredy kepada wartawan usai sidang.

Dalam fakta persidangan, lanjutnya, diketahui bahwa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bernama Umbradani justru diperintahkan oleh Abriman untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi, bukan oleh terdakwa Aldiko. Kejadian itu terjadi pada 13 Mei 2023.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang ditampilkan di persidangan, Surat Perintah Tugas (SPT) dari UPT KPH Singingi tertanggal 11 Mei 2023 berisi perihal monitoring, bukan penyelidikan.

Jaksa menyatakan ada proses penyelidikan yang dihalangi oleh klien kami, tapi surat perintah penyelidikan baru terbit pada 15 Mei 2023. Padahal kejadian yang dipermasalahkan terjadi dua hari sebelumnya, yakni 13 Mei 2023. Jadi di mana letak unsur delik menghalangi penyelidikan?” jelas Shelvy.

Bacaan Lainnya

Mereka juga mempertanyakan dasar penggunaan dakwaan kombinasi oleh jaksa dalam kasus ini.

Kalau jaksa yakin, kenapa menggunakan dakwaan kombinasi? Ini menandakan masih ada keraguan dalam membuktikan perkara,” ujar Nasrizal.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka tetap yakin bahwa Aldiko Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Pos terkait