Kantor Tanpa Papan Nama, Apa Aktivitas PT MITRA SPRH?

PT. MITRA SPRH. (Dok. HPNews)

ROKAN HILIR – Keberadaan sebuah kantor yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang berlokasi di Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, tersebut tidak terlihat papan nama kantor sebagaimana lazimnya sebuah institusi resmi, terlebih badan usaha milik daerah (BUMD).

Berdasarkan penelusuran HitamPutih News, bangunan berwarna kuning yang berada di kawasan tersebut diketahui digunakan sebagai kantor anak perusahaan PT SPRH. Namun, ketiadaan identitas kantor di lokasi memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan perusahaan kepada publik.

Direktur Pengembangan BUMD PT SPRH, Zulfakar Juned, SE, MSi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan kantor anak perusahaan PT SPRH.

“Itu kantor anak perusahaan PT MITRA SPRH,” ujar Zulfakar Juned singkat kepada HitamPutih News.

Ia juga mengungkapkan bahwa jabatan Direktur PT MITRA SPRH saat ini diemban oleh Ade Masrian.

“Direkturnya Ade Masrian,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait bidang usaha, aktivitas operasional, serta ruang lingkup bisnis yang dijalankan PT MITRA SPRH, Zulfakar Juned tidak memberikan keterangan secara rinci. Sejumlah pertanyaan wartawan terkait operasional perusahaan tidak dijawab, sehingga menambah tanda tanya di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT MITRA SPRH, Ade Masrian, saat dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa dirinya baru menjabat sebagai direktur selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Saya baru tiga bulan sebagai direktur,” akuinya singkat.

Minimnya informasi yang disampaikan oleh pihak pengelola, ditambah tidak adanya papan nama kantor di lokasi, memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas, transparansi, serta mekanisme pengawasan terhadap operasional anak perusahaan PT SPRH sebagai bagian dari BUMD Kabupaten Rokan Hilir.

Publik berharap pemerintah daerah dan manajemen PT SPRH dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi, mengingat BUMD merupakan entitas yang dikelola menggunakan modal dan aset daerah, sehingga wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada masyarakat.

Pos terkait