Keputusan Adat Kuantan Mudik: Suhardiman Dikucilkan, Kampanye Terancam Sepi

Banner kampanye akbar pasangan Suhardiman Mukhlisin yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 di Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kuantan Mudik,  – Keputusan tegas telah diambil oleh para ninik mamak dan datuk-datuk di Kecamatan Kuantan Mudik lama terkait pernyataan kontroversial Suhardiman Amby yang dianggap merendahkan martabat adat setempat.

Dalam sidang majelis adat pada rabu malam yang melibatkan sejumlah kenegerian di wilayah Kuantan Mudik Lama, diputuskan bahwa Suhardiman Amby dijatuhi sanksi adat berupa “dibuang sepanjang adat, dikucilkan dari pergaulan sosial, dan tidak lagi diikutsertakan dalam aktivitas berkampung maupun bernegeri di wilayah adat Kecamatan Kuantan Mudik”

Keputusan ini merupakan respons atas pernyataan Suhardiman Amby yang menyebut adanya “Malin Kundang di Kuantan Mudik.” Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang melukai marwah dan kehormatan masyarakat adat setempat. Dalam budaya Kuantan Mudik, “Malin Kundang” melambangkan pengkhianatan terhadap orang tua atau leluhur, sehingga pernyataan ini dianggap melecehkan nilai-nilai adat yang sakral.

Sidang Majelis Adat yang Tegas

Sidang adat yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, dihadiri oleh tokoh-tokoh adat dari berbagai kenegerian di Kuantan Mudik. Dalam musyawarah tersebut, para ninik mamak dan datuk-datuk sepakat bahwa tindakan Suhardiman Amby telah melanggar batas-batas adat dan tidak dapat dimaafkan tanpa konsekuensi hukum adat.

Keputusan ini diambil untuk menjaga kehormatan adat dan memberikan pelajaran bagi siapa pun yang mencoba merusak nilai-nilai luhur masyarakat adat kami,” ujar salah satu datuk yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Implikasi terhadap Kampanye Akbar

Keputusan adat ini berpotensi memengaruhi jalannya kampanye akbar pasangan Suhardiman Mukhlisin yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 di Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik. Acara yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut rencananya akan dimeriahkan oleh artis lokal seperti Wike Julia dan grup dangdut Trio Macan.

Namun, dengan adanya sanksi adat ini, dukungan masyarakat setempat terhadap Suhardiman Amby diragukan. Banyak pihak memprediksi bahwa kampanye akbar tersebut dapat sepi dari peserta, terutama dari kalangan masyarakat adat Kuantan Mudik yang kini merasa tersinggung oleh pernyataannya.

Sebagai masyarakat adat, kami tidak akan menghadiri acara itu. Ini adalah bentuk protes atas pernyataan yang merendahkan martabat kami,” ujar seorang warga Kuantan Mudik yang hadir dalam sidang adat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suhardiman Amby belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan adat tersebut.

Keputusan adat yang dijatuhkan terhadap Suhardiman Amby menunjukkan bahwa masyarakat adat di Kuantan Mudik tidak segan-segan menggunakan kekuatan tradisional mereka untuk mempertahankan nilai-nilai lokal. Bagaimana langkah Suhardiman Amby dan timnya dalam menghadapi situasi ini akan menjadi penentu keberhasilan kampanyenya di daerah tersebut.

Pantau terus berita politik dan berita menarik lainnya yang disajikan dalam Website Portal Berita Media Online Hitam Putih News.

Penulis : ADRA

Pos terkait