Pengalihan Proyek Irigasi di Rohil Bikin Geger, Publik Curiga Ada Kongkalikong

Lokasi kegiatan P3A di Kepenghuluan Rokan Baru yang di duga dialihkan. (Photo : Tim)

ROKAN HILIR – Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) melalui Tenaga Garda Air Irigasi (TGAI) di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR RI Fraksi PKS itu diduga dialihkan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan informasi program tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek justru berlangsung di Kepenghuluan Rokan Baru.

Hal ini terungkap berdasarkan pantauan tim HitamPutihnews.com di lokasi. Sebelumnya telah diberitakan bahwa proyek irigasi di Desa Rokan Baru sempat disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak memiliki papan informasi. Tidak lama berselang, plang kegiatan akhirnya dipasang. Anehnya, papan proyek yang terbuat dari spanduk sederhana itu tertulis lokasi pekerjaan di Karya Mulyo Sari, sementara kenyataannya proyek berlangsung di Rokan Baru.

Diketahui pekerjaan kegiatan tersebut telah berjalan lebih kurang 10 hari masa kerja. Proyek ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dirjen Sumber Daya Air dengan alokasi APBN Murni Tahun 2025. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung sejak 6 Agustus hingga 3 November 2025, dengan pagu anggaran senilai Rp195.000.000.

Sejumlah warga mempertanyakan alasan pengalihan lokasi tersebut. Mereka menilai program yang mestinya menyasar kebutuhan petani di Karya Mulyo Sari tidak semestinya dialihkan begitu saja, terlebih tanpa adanya sosialisasi atau penjelasan resmi.

“Kami heran, kenapa program yang awalnya untuk Karya Mulyo Sari malah dipindahkan ke tempat lain. Petani di sini sangat membutuhkan perbaikan irigasi, tapi justru tidak dapat bagian,” ujar salah seorang masyarakat Karya Mulyo Sari, Jumat (13/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Kalau program pemerintah bisa seenaknya dialihkan, kami khawatir ada permainan di balik ini. Padahal uangnya dari negara, seharusnya tepat sasaran,” tambah warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

 

Jika benar terdapat pengalihan tanpa prosedur yang sah, maka persoalan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur setiap penggunaan anggaran negara harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait baik dari pelaksana kegiatan maupun instansi teknis belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengalihan program tersebut. (Tim)

Pos terkait