Hitam Putih News – Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Tanpa Denda.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen mandiri yang memiliki tunggakan kini dapat beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa harus membayar denda. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa perpindahan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.
Apa Itu PBI?
PBI merupakan segmen peserta JKN untuk masyarakat tidak mampu, di mana iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ada dua jenis PBI, yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan (JK):
Didaftarkan oleh pemerintah pusat dengan iuran yang bersumber dari APBN.
2. PBPU Pemda:
Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran yang dibayarkan melalui APBD.
Berbeda dengan peserta mandiri, yang wajib membayar iuran setiap bulan secara mandiri atau melalui perusahaan tempat mereka bekerja, peserta PBI mendapat bantuan penuh dari pemerintah.
Peserta Mandiri Bisa Pindah ke PBI
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa peserta mandiri dengan tunggakan dapat mengajukan perpindahan segmen menjadi PBI. Menurutnya, peserta tidak akan dikenakan denda selama perpindahan ini.
“Denda hanya berlaku jika peserta yang menunggak menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali,” jelas Rizzky. Denda tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tunggakan Harus Dilunasi
Meskipun bebas denda, tunggakan peserta tetap dianggap sebagai piutang yang harus dilunasi. Peserta mandiri yang beralih ke segmen PBI wajib melunasi tunggakannya dalam waktu enam bulan setelah perpindahan.
Cara Beralih ke PBI
Peserta yang ingin pindah ke segmen PBI harus memenuhi beberapa syarat dan melalui proses verifikasi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen:
Kartu Keluarga (KK), KTP, dan pastikan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Ajukan ke Dinas Sosial:
Datangi Dinas Sosial setempat dan laporkan kondisi ekonomi.
3. Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial akan memeriksa apakah peserta memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu.
4. Pendaftaran ke DTKS:
Jika lolos verifikasi, peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan dalam DTKS.
5. Penetapan dan Registrasi:
Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kemensos, peserta akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI.
Cara Mengecek Status di DTKS
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai peserta PBI, Anda dapat memeriksa status DTKS melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Masukkan wilayah Anda (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
2. Masukkan nama sesuai KTP.
3. Masukkan kode captcha.
4. Klik “Cari Data“.
Jika sudah menjadi peserta PBI, status “PBI-JK” akan menunjukkan keterangan “YA” dan mencantumkan periode pembayaran terakhir.
Catatan
Proses perpindahan status ini memerlukan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kecepatan koordinasi antara Dinas Sosial, Kemensos, dan BPJS Kesehatan. Untuk memastikan kelancaran proses, siapkan dokumen dan data yang dibutuhkan sejak awal.
Dengan adanya kebijakan ini, peserta mandiri yang mengalami kesulitan finansial dapat tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terbebani oleh denda.






