ROKAN HILIR – Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir di sejumlah titik kawasan perkotaan Bagansiapiapi menuai sorotan dari kalangan mahasiswa.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir menilai penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah tersebut belum sepenuhnya berjalan secara adil dan merata.
Ketua Biro Kaderisasi PC PMII Rokan Hilir, Nasri Hamdani, mengatakan penertiban yang dilakukan Satpol PP beberapa hari lalu cenderung menyasar pedagang kecil, sementara dugaan pelanggaran lain justru dinilai belum tersentuh.
“Penegakan Perda seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif. Jangan sampai aturan hanya dirasakan tegas oleh masyarakat kecil, namun longgar terhadap pelanggaran lain yang lebih kompleks,” kata Nasri kepada wartawan, Selasa (28/1/2026).
Ia menyinggung dugaan aktivitas yang bertentangan dengan Perda di sejumlah hotel, penginapan, dan tempat karaoke di Bagansiapiapi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serupa dari aparat penegak Perda.
Menurut Nasri, Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki mandat strategis dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Oleh karena itu, setiap tindakan penertiban diharapkan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta pendekatan yang humanis.
Selain itu, PMII Rokan Hilir juga menyoroti metode penertiban yang dinilai minim dialog dengan para pedagang terdampak. Nasri menilai, kebijakan penertiban idealnya dibarengi dengan komunikasi dan solusi konkret agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Penertiban bukan semata-mata soal penegakan kewenangan, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi warganya,” ujarnya.
PMII Rokan Hilir mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan Perda oleh Satpol PP.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar penertiban dapat berjalan seimbang, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik secara luas.





