Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI menawarkan berbagai program kredit yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengembangkan usaha mereka, termasuk untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Program-program ini memberikan kemudahan akses pendanaan melalui lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Salah satu program unggulan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan inisiatif pembiayaan dari pemerintah untuk memperluas akses modal bagi pelaku usaha. KUR BRI terdiri dari tiga jenis yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai setiap jenis KUR BRI:
PASANG Mikro
Plafon Pinjaman: Hingga Rp 50 juta per debitur.
Jenis Pinjaman: Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Suku Bunga: 6% per tahun.
Masa Pinjaman: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
Persyaratan:
Individu yang menjalankan usaha produktif dan layak.
Telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
Tidak sedang memiliki kredit perbankan, kecuali kredit konsumtif (KPR, KKB, dan Kartu Kredit).
Memiliki dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
KUR Kecil
Plafon Pinjaman: Dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per debitur.
Jenis Pinjaman: Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Suku Bunga: 6% per tahun.
Masa Pinjaman: Maksimal 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
Persyaratan:
Memiliki usaha produktif dan layak.
Tidak sedang memiliki kredit perbankan kecuali kredit konsumtif (KPR, KKB, dan Kartu Kredit).
Telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau izin usaha lainnya yang diakui.
KUR TKI
Plafon Pinjaman: Hingga Rp 25 juta per debitur.
Jenis Pinjaman: Kredit Modal Kerja (KMK).
Suku Bunga: 6% per tahun.
Masa Pinjaman: Maksimal 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja.
Persyaratan:
Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di negara penempatan seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Memiliki dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha.
Dengan adanya berbagai pilihan KUR ini, pelaku usaha di Indonesia dapat memperoleh akses modal yang lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.





