Kuantan Singingi – Sejumlah sopir truk yang memasuki area pabrik kelapa sawit PT UKM di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing. Pungutan tersebut berbentuk karcis retribusi parkir tepi jalan dengan tarif Rp 5.000 per kendaraan roda enam, Senin 3/02/2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, karcis yang diberikan kepada para sopir mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang retribusi parkir.
Namun, para sopir mempertanyakan legalitas dan keabsahan pungutan tersebut, mengingat lokasi pungutan berada di area yang bukan termasuk fasilitas parkir umum, melainkan akses jalan masuk ke pabrik swasta.
“Saya merasa aneh pada hari ini, kenapa kami harus membayar parkir. Ini bukan jalan umum, ini jalan masuk ke pabrik dan jalannya milik PT. UKM. Kami merasa dipaksa membayar tanpa kejelasan,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah sopir lainnya juga mengungkapkan keluhan serupa, Mereka berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menertibkan oknum yang diduga melakukan pungli ini.
Sementara itu, sejumlah sopir mengaku akan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya modus pungli oleh oknum tertentu.(Adr)





