Kesaksian Berbalik, Dakwaan terhadap Aldiko Putra Mulai Melemah

Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (15/5/2025)
Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (15/5/2025)

TELUK KUANTAN – Sidang lanjutan kasus dugaan intimidasi dan perintangan penyidikan dengan terdakwa anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis (15/5/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya persidangan justru membuka fakta baru yang berpotensi melemahkan dakwaan terhadap politisi tersebut. Dua saksi kunci yang dihadirkan JPU—seorang anggota intelijen TNI (identitas dirahasiakan) dan seorang ahli hukum kehutanan, Agus Suryoko SH MH—tidak memberikan keterangan yang menguatkan tudingan terhadap Aldiko.

Saksi Intelijen: Tidak Ada Intimidasi

Saksi pertama, seorang prajurit intelijen, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melihat maupun mendengar adanya ancaman atau intimidasi saat berada di kediaman Aldiko Putra.

“Saya tidak mendengar apa pun,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU terkait dugaan adanya ancaman atau teriakan selama pertemuan berlangsung.

Saksi mengisahkan bahwa ia ditugaskan oleh atasan untuk mendampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, menuju Desa Sei Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan. Di sana, mereka menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator merek Cat berwarna kuning beserta kuncinya.

Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda SH MH, kemudian menggali lebih dalam kesaksian tersebut. Ia menanyakan apakah saksi melihat Aldiko berada di lokasi alat berat ditemukan.

Bacaan Lainnya

Saya tidak melihat Aldiko Putra di sana,” jawab saksi tegas.

Selanjutnya, saksi dan Abriman melanjutkan perjalanan ke rumah Aldiko di Desa Lubuk Ambacang sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menunaikan salat Magrib, saksi melihat beberapa orang di dalam rumah, termasuk keluarga Aldiko, Abriman, anggota polisi kehutanan Umbaradani, dan seorang pria lansia yang disebut sebagai pemilik lahan. Namun, ia memilih tetap berada di luar rumah dan tidak mengikuti pembicaraan.

Setelah sekitar tiga jam, pertemuan itu usai. Dalam perjalanan pulang, saksi baru mengetahui bahwa alat berat tidak diamankan, melainkan dititipkan kepada keluarga Aldiko Putra.

Saksi Ahli: Kawasan Hutan Belum Ditetapkan

Keterangan menarik juga muncul dari Agus Suryoko SH MH, ahli penegakan hukum kehutanan. Dalam penjelasannya, Agus menyampaikan bahwa tidak semua kawasan hutan lindung di Provinsi Riau telah ditetapkan secara definitif sebagai kawasan hutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ia memaparkan bahwa ada empat tahap yang harus dilalui sebelum sebuah wilayah sah dinyatakan sebagai kawasan hutan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

“Tanpa keempat tahapan itu, kawasan tersebut belum dapat disebut sebagai kawasan hutan lindung secara hukum,” ujar Agus.

Ketika majelis hakim menanyakan status kawasan Bukit Batabuh—lokasi ditemukannya alat berat—Agus mengutip informasi dari Balai Penunjukan Kawasan Hutan (BPKH) bahwa kawasan tersebut belum sampai pada tahap penetapan.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum penyitaan alat berat dan tindakan hukum terhadap Aldiko Putra.

Kuasa Hukum: Fakta Menguntungkan Klien

Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, menyambut positif keterangan para saksi. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Kesaksian ini memperkuat keyakinan kami bahwa klien kami tidak bersalah. Kami optimistis kebenaran akan terungkap,” kata Shelfy.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak JPU dan terdakwa.

Latar Belakang Kasus

Aldiko Putra dilaporkan ke polisi pada tahun 2023 oleh Abriman, Kepala UPT KPH Kuansing, atas dugaan intimidasi dan perusakan kawasan hutan lindung. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan yang dipermasalahkan ternyata memiliki surat resmi dan bukan bagian dari kawasan hutan lindung.

Lahan tersebut merupakan kebun karet milik warga bernama Aman Surding yang beralamat di Desa Sei Manau, Kecamatan Kuantan Mudik.

Pos terkait