Diduga Terima Uang dari Pelaku PETI, Oknum RT di Pulau Aro Terseret Praktik Tambang Ilegal

Diduga Terima Uang dari Pelaku PETI, Oknum RT di Pulau Aro Terseret Praktik Tambang Ilegal (Gambar Ilustrasi)

Kuantan Singingi – Praktik tambang emas ilegal (PETI) di bantaran Sungai Kuantan kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, seorang oknum Ketua RT berinisial IY di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga menerima uang sebesar Rp500 ribu dari setiap rakit PETI yang beroperasi di wilayahnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa IY diduga bertindak sebagai pihak yang mengoordinasi dan menarik pungutan dari para pelaku PETI, dengan nilai mencapai setengah juta rupiah per rakit. Dana tersebut disebut-sebut sebagai “biaya jalur” agar aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai bisa terus berjalan tanpa gangguan.

Kepala Desa Pulau Aro, Herlianto, membenarkan adanya aliran dana dari para pelaku PETI. Saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut bahwa setiap rakit PETI memang memberikan uang sebesar Rp500 ribu per hari.

“Iya, benar. Uang Rp500 ribu itu diberikan oleh setiap pemilik rakit PETI untuk biaya jalur,” ungkap Herlianto kepada awak media.

Kendati demikian, Herlianto tidak menjelaskan secara rinci ke mana dan untuk siapa saja dana tersebut disalurkan. Ia juga tidak membantah ataupun membenarkan secara langsung peran IY dalam pengumpulan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi IY untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.

Bacaan Lainnya

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Kuantan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan, terutama di wilayah sungai dan hutan, juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1) UU tersebut disebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Praktik pungutan kepada pelaku PETI oleh aparatur desa, jika terbukti, dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan dapat dijerat hukum pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” (adra)

Pos terkait