ROKAN HILIR – Kabut asap cukup tebal menyelimuti wilayah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sejak Senin pagi (4/8/2025). Kondisi ini menimbulkan gangguan bagi aktivitas warga dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan jarak pandang terbatas hanya sekitar 100 meter. Sejumlah pengendara tampak menyalakan lampu kendaraan meski suasana masih pagi, sebagai langkah antisipatif terhadap terbatasnya visibilitas.
Salah seorang warga, Fatih (24) mengaku merasakan dampak langsung dari kabut asap tersebut.
“Kabutnya tebal pagi ini, bernafas agak susah. Sesak,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jalan Perwira.
Berdasarkan data Air Quality Index (AQI) dari sumber pemantauan kualitas udara yang dapat dipercaya, tingkat polusi di wilayah tersebut tercatat pada angka 92, dengan dominasi partikel halus PM2.5. Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Sejumlah warga juga melaporkan keluhan lain seperti mata perih dan tenggorokan gatal, yang umum terjadi akibat paparan asap berkepanjangan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker N95 saat beraktivitas di luar ruangan, Menutup ventilasi rumah agar udara luar tidak masuk, Menggunakan air purifier, jika tersedia serta memperbanyak minum air putih untuk menjaga hidrasi tubuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir dan pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Redaksi akan terus memantau perkembangan situasi ini dan menyampaikan pembaruan informasi secara berkala, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik.
Catatan : Berita ini disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan memperhatikan asas keberimbangan, verifikasi, dan akurasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.





