Penemuan Mayat di Desa Sampurago Diduga Korban Aktivitas PETI di Perbatasan Sumbar-Riau

Ilustrasi penemuan mayat di sungai Batang Kuantan yang diduga sebagai korban aktivitas PETI

Kuansing, Riau – Warga Desa Sampurago, Kecamatan Hulu Kuantan, digemparkan oleh penemuan mayat laki-laki yang mengapung di sungai pada Selasa (17/9/2024) sore menjelang magrib. Kejadian ini sontak viral dan menyebar dengan cepat di kalangan masyarakat setempat.

Mayat tersebut diidentifikasi sebagai Rian Sandra Saputra, warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, yang diketahui belum menikah.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, korban diduga merupakan pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau. Kuat dugaan, Rian menjadi korban kecelakaan yang terjadi selama aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dugaan Korban Kecelakaan Saat Bekerja di PETI

Menurut salah satu warga, aktivitas PETI memang marak di wilayah hulu Sungai Kuantan yang masuk ke dalam area Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dia menambahkan bahwa kemungkinan besar korban meninggal saat sedang bekerja di tambang emas ilegal.

Almarhum merupakan pekerja PETI di wilayah perbatasan Sumbar-Riau, tepatnya di kawasan Sijunjung,” ujar seorang saksi kepada media ini pada Jumat (20/9/2024).

Bacaan Lainnya

Saksi tersebut mengungkapkan bahwa kejadian ini tidak mungkin disebabkan oleh korban yang secara tiba-tiba tercebur tanpa sebab atau hanya ingin mandi di kawasan Hulu Kuantan.

Saya yakin, korban meninggal saat bekerja di tambang, karena tidak masuk akal jika warga dari Desa Logas datang hanya untuk mandi di sini dan tenggelam begitu saja,” jelasnya.

Identitas Pemodal Tambang Ilegal

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pengelola tambang tempat Rian bekerja diduga seseorang yang dikenal dengan sebutan Andi Cina atau Bule, yang berdomisili di Pekanbaru.

Diduga kuat, almarhum bekerja di bawah pengelolaan Andi Cina atau Bule,” tambahnya.

Tambang emas ilegal di perbatasan Sumbar-Riau telah lama beroperasi dan dianggap berbahaya. Aktivitas ini tidak mengikuti standar keamanan dan keselamatan seperti *Good Mining Practice* (GMP), yang seharusnya diterapkan untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan lingkungan. Keberadaan PETI sering kali merugikan masyarakat kecil, terutama pekerja yang terlibat, karena tidak ada perlindungan yang memadai.

Bahaya dan Dampak Negatif PETI

Tambang ilegal sering kali beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memperhatikan keselamatan para pekerja. Hal ini tidak hanya menimbulkan risiko kecelakaan, tetapi juga mengabaikan faktor kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas dalam kegiatan pertambangan.

Banyak pengelola tambang ilegal lebih memilih untuk memberikan kompensasi ilegal kepada aparat setempat demi kelancaran operasional mereka, tanpa mempedulikan kesejahteraan pekerja.

Nyawa para pekerja dianggap murah, dengan pemodal mengabaikan standar keselamatan untuk menghindari biaya tambahan. Hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal, seperti yang diduga menimpa Rian Sandra Saputra.

Upaya Perdamaian dan Harapan Penegakan Hukum

Informasi yang diperoleh tim media mengungkapkan adanya upaya perdamaian antara pihak pemodal tambang dengan keluarga korban. Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tetap mengusut tuntas kejadian ini dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ilegal.

Pihak keluarga korban sendiri masih belum berhasil ditemui oleh tim media untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito MH belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab kematian korban. Demikian pula dengan Kapolres Sijunjung, yang masih dalam tahap konfirmasi terkait keberadaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menanggapi kejadian ini, mengingat risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan.

(Adra)

Pos terkait