KUANTAN SINGINGI — Aktivitas pemurnian emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kian meresahkan warga. Kegiatan ilegal tersebut dinilai kebal hukum lantaran beroperasi bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi dan bukti dokumentasi di lapangan, lokasi pemurnian tersebut diduga milik seorang warga bernama Ijup. Tempat usaha penampungan dan pemurnian emas hasil tambang ilegal itu tampak beraktivitas secara terbuka tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Padahal, secara hukum, penampungan maupun pemurnian hasil tambang tanpa izin telah melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku yang menampung, mengolah, atau memurnikan hasil tambang ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang mengoperasikan atau memfasilitasi penambangan tanpa izin juga berpotensi terjerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman serupa, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik dan masyarakat sekitar. APH, khususnya jajaran Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, didesak untuk tidak tutup mata serta segera turun ke lokasi guna menindak tegas pelaku.
“Aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami mendesak pihak kepolisian segera menangkap Ijup selaku pemilik tempat pemurnian emas tersebut agar ada efek jera dan hukum tidak terkesan tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dengan menertibkan lokasi, menyita barang bukti, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam rantai bisnis PETI di wilayah Hulu Kuantan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






