Polres Rokan Hilir Bongkar Sindikat Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan

Kapolres Rokan Hilir menunjukkan barang bukti penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026). dok. Polres Rohil.

ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers digelar Kamis (5/2/2026) pukul 16.00 WIB di Ruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba. Sejumlah personel Sat Reskrim serta awak media lokal turut hadir.

Kapolres menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyukingan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi.

“Kami menegaskan komitmen Polres Rokan Hilir untuk memberantas praktik ilegal ini. Publikasi melalui media diharapkan memberi efek jera,” ujar Isa Imam Syahroni.

Adapun identitas pelaku antara lain Agus Salim Yaya, 51 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas/operator excavator, Anton Syahputra, 46 tahun  wiraswasta, dan Ilham Eandy Banjar Nahor, 34 tahun bekerja sebagai wiraswasta.

Barang bukti yang disita terdiri dari 124 tabung LPG 3 Kg kosong, 73 tabung berisi, 66 tabung LPG 12 Kg, timbangan 50 Kg, tenda biru beserta rangka, parang, besi pentil, karet pentil, dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, Isa Imam Syahroni menegaskan, pengungkapan ini merupakan yang pertama dilakukan Polres Rokan Hilir pada 2026. Kabupaten Rokan Hilir menjadi atensi khusus agar tidak ada penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

 

Kegiatan konferensi pers selesai pukul 17.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali.

Pos terkait