TELUK KUANTAN – Tumpukan sampah yang berserakan di kawasan Tobek Panjang, Koto Taluk, hingga ruas Jalan Simpang Indrako bukan lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan. Kondisi ini telah menjadi simbol nyata carut-marutnya pengelolaan sampah di ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi.
Di berbagai sudut Kota Teluk Kuantan, pemandangan serupa terus berulang, sampah kantong plastik menggunung di pinggir jalan, bau menyengat menyambut pengguna jalan, dan lingkungan yang seharusnya menjadi wajah kota justru berubah menjadi titik pembuangan liar. Ironisnya, situasi ini terjadi bukan sekali dua kali, melainkan seolah menjadi pemandangan yang dianggap biasa.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar, siapa yang sebenarnya gagal?
Secara aturan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Tanggung jawab pengumpulan sampah berada pada perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan RT/RW, sementara pengangkutan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun regulasi tampaknya hanya kuat di atas kertas. Realitas di lapangan menunjukkan lemahnya koordinasi, minimnya pengawasan, serta tidak adanya sistem pengelolaan yang berjalan konsisten. Sampah dibiarkan menumpuk hingga berhari-hari tanpa penanganan cepat, seakan persoalan ini bukan sesuatu yang mendesak.
Di sisi lain, masyarakat memang tidak bisa sepenuhnya dibebaskan dari tanggung jawab. Kebiasaan membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan klasik. Tetapi menyalahkan warga semata juga merupakan bentuk penyederhanaan masalah.
Bagaimana masyarakat dapat disiplin jika fasilitas dasar seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS) justru minim atau bahkan tidak tersedia di sejumlah titik kota? Ketika pilihan membuang sampah secara benar tidak disediakan, maka pelanggaran menjadi konsekuensi yang hampir tak terhindarkan.
Di sinilah letak persoalan utamanya: pengelolaan sampah di Teluk Kuantan belum berjalan sebagai sebuah sistem, melainkan sekadar reaksi sesaat ketika masalah sudah terlihat mencolok.
Padahal contoh keberhasilan bukan tidak ada. Pengelolaan sampah di Desa Beringin Taluk, khususnya di kawasan tanjakan SMPN 2 Teluk Kuantan, menunjukkan bahwa pengawasan aktif dan komitmen aparat wilayah mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Artinya, persoalan sampah bukan semata soal anggaran atau kemampuan teknis, melainkan soal kemauan dan keseriusan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika kota, tetapi juga kesehatan masyarakat, citra daerah, hingga kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Sampah yang menggunung hari ini sesungguhnya bukan hanya limbah rumah tangga. Ia adalah cermin dari lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin kolektif, dan absennya solusi jangka panjang.
Teluk Kuantan membutuhkan lebih dari sekadar imbauan kebersihan. Kota ini membutuhkan sistem yang bekerja — dan pemimpin yang benar-benar melihat sampah sebagai persoalan serius, bukan sekadar masalah musiman. (ADRA)






